Monday, 3 October 2016

Benarkah Pizza Hut Dan Marugame Menggunakan Produk Kadaluarsa?



Sebagai konsumen, kita harus berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan baik itu makanan cepat saji, maupun makanan lainnya yang ada di luar rumah. Kita tidak akan tahu apakah produk makanan tersebut aman atau berbahaya untuk dikonsumsi. Hal seperti itu sering kita dengar kabarnya.

Seperti misalnya akhir-akhir ini, beredar berita yang menjadi viral ditengah-tengah masyarakat Indonesia.Tuduhan adanya penggunaan produk kadaluarsa dalam pembuatan Pizzahut dan Marugame, akan mengikis kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap produk dari 3 perusahaan.

Marugame Udon adalah jaringan restoran Jepang yang merupakan bagian dari Sriboga Food Group, yang membawahi berbagai usaha restoran di PT Sriboga Raturaya. Di dalamnya termasuk Pizza Hut Indonesia, Pizza Hut Delivery (PHD), The Kitchen by Pizza Hut selain Marugame Udon.

Kabar mengenai penggunaan bahan kadaluarsa tersebut mencuat setelah dua lembar kertas, dokumen berlogo Sriboga Food Group sampai ke tangan Tempo dan BBC pada pertengahan Juli lalu. Judulnya ”Summary Extension Shelf­life 2015-2016” atau ”Ringkasan Perpanjangan Masa Simpan 2015-2016”.

Dalam dokumen tersebut tertulis puluhan paket bahan makanan yang dipergunakan oleh 3 restauran tersebut. Tempo.co menyebutkan bahwa paket itu terbagi ke dalam belasan jenis bahan. Salah satu bahan itu adalah bonito powder atau tepung bonito yang digunakan untuk perasa ikan. Ada 12 paket tepung bonito yang masa simpannya ditambah melewati tanggal kedaluwarsa.

Terungkapnya Kabar Dari Orang Dalam
Tim investigasi gabungan BBC dan Tempo memperoleh sejumlah dokumen, surat elektronik atau email, dan foto-foto dari seorang mantan petinggi di Sriboga Food Group yang menunjukkan itu. Sumber yang sudah bekerja lama di grup itu berbicara kepada tim BBC Indonesia dan Tempo dengan syarat identitasnya tidak dibuka.

Ia mengatakan, praktik memperpanjang masa kedaluwarsa secara tidak sah ini terjadi secara sistematik, melibatkan manajemen tinggi perusahaan itu di Indonesia, dan sudah berlangsung bertahun-tahun. Ditambahkannya upayanya selama ini untuk menghentikan praktik itu sia-sia.
Saat pertama kali menyampaikan kasus ini kepada BBC Indonesia, ia berkata :
“Awalnya saya tidak ingin berbicara kepada pers, karena sekali diungkapkan kepada pers, hal ini akan diketahui umum, dan akan menjadi masalah yang merusak, yang tak bisa diperbaiki dengan cepat, bahkan bisa tak bisa lagi dikendalikan.”

Lalu ia memaparkan keputusannya untuk berbicara kepada kami.
“Namun tampaknya, pers merupakan satu-satunya jalan terakhir untuk memastikan (bahwa praktik perpanjangan masa kedaluwarsa ini dihentikan). "Yang penting (praktik ini) tidak terjadi lagi dan orang yang bertanggung jawab dihukum secara setimpal."

Penggerebekkan Polisi
Lepas dari berbagai bantahan, polisi sudah melakukan penggrebekan ke sebuah gerai Marugame Udon dan gudang milik Sriboga Food Group (SFG), pada 26 April lalu dan menyita sejumlah barang bukti.  Sejauh ini polisi sudah memeriksa 15 orang, dari petugas outlet hingga manajemen Marugame.
Penggrebekan dilancarkan terhadap gerai Marugame Udon di pusat berbelanjaan Gandaria City, Jakarta Selatan, dilanjutkan ke gudang penyimpanan bahan beku SFG di Bekasi, yang menurut poisi dipakai untuk bahan-bahan bagi Pizza Hut, PHD dan Marugame Udon. Betapapun, sejauh ini penyelidikan hanya menyasar Marugame. Asep Adisaputra, Kasubdit Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mengatakan, memang mereka tidak menemukan bukti awal terkait Pizza Hut.

"Kasus ini sedang dalam penanganan dan penyidikan kami. Masih dalam pendalaman. Kita juga masih menunggu hasil laboratorium untuk kemungkinan bisa terjadi atau akibat (kesehatan) dari yang mereka lakukan," kata Asep. Ia mewanti-wanti, proses hukum yang dilakukan polisi untuk kasus ini masih 'belum sempurna.

Bila Terbukti, Pizza Hut dan Marugame Udon Bisa Dipidana
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penggunaan bahan kadaluwarsa dalam produk Pizza Hut dan Marugame Udon. Dia mengatakan perusahaan waralaba internasional yang menjual makanan siap saji itu bisa dijerat pidana apabila terbukti menggunakan bahan masakan yang masa pakainya sudah habis.

"Perusahaan yang menggunakan  bahan makanan kadaluwarsa ada ancaman pidananya, itu di dalam undang-undang pangan," kata Penny di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016). Untuk tindak lanjut penanganan kasus tersebut, BPOM menyerahkan kepada Bareskrim Polri lanjutnya.

Bantah Isu Tersebut
Presiden Direktur PT Sriboga Raturaya Alwin Arifin membantah dua anak perusahaan Sriboga, yakni PT Sarimelati Kencana yang mengelola Pizza Hut dan PHD serta PT Sriboga Marugame Indonesia yang membawahi Marugame Udon, menggunakan bahan makanan kedaluwarsa. “Itu fitnah,” ucapnya, dikutip dari tempo.co.

Pada laman website Pizza Hut Indonesia juga dimunculkan klarifikasi mengenai pemberitaan yang belakangan mencuat. Mereka menyakan jika kabar yang selama ini beredar mengenai penggunaan bahan makanan yang lewat masa kadaluarsa adalah tidak akurat.

Hal senada juga diutarakan oleh Ike Wahyu Andayani, Head Quality Assurance Marugame Udon Indonesia. Ia menyebut  bahwa pihaknya tidak mungkin menggunakan bahan makanan yang tidak layak konsumsi dan tidak akan  mentoleransi penggunaan produk yang tidak layak untuk di konsumsi.

No comments:

Post a Comment